Seorang pria bernama Armor Toreador (25 tahun) telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23 tahun). Keputusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Rincian Vonis:
-
Terpidana: Armor Toreador
-
Durasi: 4 tahun 6 bulan penjara
-
Tanggal Putusan: Selasa, 7 Januari 2025
Reaksi Kejari Kabupaten Bogor:
-
Kasi Pidum Kejari, Agung Ary Kesuma, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim.
-
Mereka akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
-
Jaksa masih memiliki waktu maksimal 7 hari untuk mengajukan banding.
Faktor Pembeda dari Tuntutan:
-
Tuntutan Awal: Jaksa menuntut 6 tahun penjara.
-
Putusan Hakim: 4 tahun 6 bulan, lebih rendah karena pertimbangan mitigasi.
Pertimbangan Hakim:
-
Meringankan: Ini adalah kasus pertama kali Armor dihukum penjara, serta pengakuan dan maaf dari korban.
-
Memberatkan: Tindakan Armor menyebabkan trauma pada korban dan anak-anak.
Agung Ary Kesuma from the Public Prosecutor’s Office (Kejari) of Bogor Regency stated, “We respect the judge’s decision,” and mentioned that they are still studying the verdict before deciding on any further actions.