Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M Pazri, menjelaskan perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang melibatkan seorang prajurit TNI AL. Berikut rincian dari keterangannya yang dilaporkan oleh detikKalimantan pada Rabu, 2 April 2025:
-
Status Tersangka: Prajurit tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik. Pengumuman ini menyusul status sebelumnya sebagai terduga. Tersangka ditahan selama 20 hari sejak penetapan pada 29 Maret 2025.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga: Keluarga Juwita menjalani pemeriksaan terkait kronologi kejadian. Mereka dimintai informasi mulai dari saat mereka mengetahui peristiwa tragis tersebut hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Jumlah Pertanyaan: Selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar Juwita dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung Juwita.
-
Barang Bukti: Selain kesaksian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir digunakan oleh Juwita serta mobil yang disewa oleh prajurit tersebut saat kejadian. Barang bukti baru termasuk kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital.