Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang untuk daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada tanggal 27 Agustus 2025. Keputusan ini didasarkan pada aspirasi dari berbagai pihak, seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam sebuah konferensi pers.
###**Rincian Keputusan Pilkada Ulang: **
-Tanggal Pelaksanaan:27 Agustus 2025.
-Daerah Terkait:Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
-Periode Tahapan:Dari Januari 2025.
###**Alasan Penetapan Agustus: **
Afifuddin menjelaskan bahwa pemilihan bulan Agustus, dibandingkan dengan bulan September, dipilih agar pelaksanaan Pilkada ulang bisa dilakukan lebih cepat tanpa terlalu lama menunggu. Langkah ini juga diambil untuk memastikan tidak ada kesenjangan waktu antara pengisian Penjabat Sementara (Pj) dan sebagainya.
###**Proses Harmonisasi PKPU: **
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, menyebutkan bahwa KPU sedang menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait jadwal dan tahapan Pilkada ulang 2025, yang saat ini dalam proses harmonisasi. Tahapan pemungutan suara di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang akan dimulai sejak Januari tahun depan.
Keputusan ini mencerminkan upaya KPU untuk menjalankan proses demokrasi sesuai dengan aspirasi masyarakat dan dalam situasi kondisi yang terbaik.